Categories
News

Resolusi PBB mengenai konvensi kejahatan dunia maya

Sebagai bagian dari upaya Rusia dan China untuk menetapkan aturan di PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) tentang kejahatan dunia maya, mereka mengajukan resolusi A / 74/401 di Majelis Umum, dan resolusi ini telah disetujui.

Majelis Umum PBB menyetujui resolusi tentang kejahatan dunia maya, yang disponsori oleh Rusia dan didukung oleh China, dengan jumlah suara 79 negara mendukung, 60 menentang, dan 33 abstain. Komite yang terdiri dari pakar internasional akan dibentuk pada tahun 2020 untuk menyusun “konvensi internasional yang komprehensif tentang melawan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk tujuan kriminal,” kata resolusi tersebut.

Countries' voting record in UNGA on draft treaty on cybercrime
Source: @deblebrown

Belarus, salah satu penulis resolusi tersebut, China, Venezuela, Nikaragua, Iran, dan Indonesia adalah negara-negara di antara para pendukung resolusi tersebut. Sementara Amerika Serikat, Uni Eropa yang diwakili oleh Finlandia, beserta Kanada, dan Jepang adalah di antara mereka yang menentang resolusi ini. Perwakilan Finlandia menyebut resolusi keamanan siber yang diajukan oleh Rusia ini “prematur” dan menegaskan bahwa tidak ada persiapan yang telah dilakukan di Majelis Umum sebelum resolusi ini, sementara perwakilan Kanada mengatakan masyarakat internasional telah memiliki alat untuk menangani masalah kejahatan dunia maya yaitu “Konvensi Budapest (Budapest Convention) tentang Kejahatan Dunia Maya.”

Persetujuan tentang resolusi untuk konvensi tentang kejahatan dunia maya datang sebulan setelah Komite Ketiga PBB mengeluarkan resolusi [A / C.3 / 74 / L.11 / Rev.1], yang disponsori oleh China, Korea Utara, Kuba, Nikaragua, Venezuela, dan Suriah, dan sekitar satu bulan setelah undang-undang “Kedaulatan Internet” Rusia diberlakukan.

Countries' voting record in UNGA on cyber crime treaty
Source: UN

Wakil Duta Besar AS Cherith Norman Chalet mengatakan sebelum pemungutan suara bahwa “resolusi ini akan merusak kerja sama internasional untuk memerangi kejahatan dunia maya di saat peningkatan koordinasi sangat penting,” Associated Press melaporkan. “Tidak ada konsensus di antara negara-negara anggota tentang kebutuhan atau nilai penting dari penyusunan perjanjian baru,” tambahnya. “[Resolusi] Ini hanya akan berfungsi untuk meredam upaya global untuk memerangi kejahatan dunia maya.”

Perjanjian internasional tentang kejahatan dunia maya sudah ada, yang dikenal sebagai Konvensi Budapest, yang telah diratifikasi oleh 64 negara, tetapi belum dilakukan oleh Rusia dan China.

Para aktivis hak asasi manusia dan negara-negara Barat khawatir bahwa bahasa yang digunakan di resolusi tersebut (“Konvensi internasional yang komprehensif tentang melawan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk tujuan kriminal”) adalah semacam kode untuk melegitimasi pembatasan kebebasan berekspresi karena banyak negara mendefinisikan kritik terhadap pemerintah sebagai tindakan “kriminal.”

China, sebagai contoh, sangat membatasi hasil pencarian Internet untuk mensensor topik yang sensitif terhadap pemerintah Komunisnya, termasuk situs berita dengan liputan yang kritis. Sejumlah negara juga telah mematikan Internet, contohnya India yang memutus akses Internet di Kashmir sejak bulan Agustus.